6 Bulan, 4.000 Pasangan Suami Istri di Indramayu Ajukan Cerai

6 Bulan, 4.000 Pasangan Suami Istri di Indramayu Ajukan Cerai

INDRAMAYU - Angka perceraian di Kabupaten Indramayu termasuk yang paling tinggi. Bahkan, menempati urutan kedua di Jabar. Sejak awal tahun hingga Juni 2018 lalu (enam bulan), sudah ada sekitar 4.000 perkara perceraian yang didaftarkan ke PA Kabupaten Indramayu. Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu Engkung Kurniati Imron mengatakan, angka perceraian berbeda tiap tahun. Pada tahun 2017 terdapat 8.155 perkara perceraian yang didaftarkan dan 7.665 perkara perceraian yang diputus. Sedangkan pada 2016, terdapat 8.300 perkara perceraian yang didaftarkan. Dari jumlah itu, perkara yang diputus majelis hakim ada 7.594 perkara. Baca: 8 Bulan, 4.957 Orang di Kabupaten Cirebon Jadi Janda dan Duda Angka Kawin Anak di Kota Cirebon Tinggi, Ini Beberapa Penyebabnya Engung menilai, masalah ekonomi menjadi faktor utama perceraian. Biasanya menyangkut kurangnya tanggung jawab menafkahi dari suami selaku kepala keluarga. Masalah tersebut juga memicu timbulnya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus di antara suami istri. Di samping itu, banyaknya istri yang menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri juga menjadi salah satu penyebab terjadinya perceraian. Pasalnya, banyak kejadian di mana selama sang istri bekerja ke luar negeri, ternyata suaminya berselingkuh dan menghambur-hamburkan  kiriman uang dari istrinya. “Inilah pemicu terjadinya perceraian,” tandasnya saat diwawancara Radar Indramayu. Ditambahkan, selain masalah ekonomi, tingginya angka perceraian di Indramayu juga dikarenakan adanya pasangan suami istri yang tidak menganggap pernikahan sebagai hal yang sakral. Karena itu, mereka mudah memutuskan bercerai saat ada masalah dalam rumah tangga. Engkung juga menjelaskan, dari jumlah perkara perceraian, cerai gugat (diajukan oleh istri) lebih besar dibandingkan cerai talak (diajukan oleh suami). Seperti misalnya, sepanjang 2017, dari total 7.665 perkara perceraian yang diputus, 5.264 perkara di antaranya merupakan cerai gugat. Sementara segi usia, pasangan yang bercerai kebanyakan berumur antara 25-40 tahun. Sedangkan dari segi latar belakang pendidikan, sebagian besar merupakan lulusan sekolah menengah pertama (SMP). (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: